Kepsek dan Guru Akan Diberhentikan

Jika Lakukan Pungutan Liar, Kepsek dan Guru Akan DiberhentikanJika Lakukan Pungutan Liar, Kepsek dan Guru Akan Diberhentikan
RuzimahpublishedAtRabu, 26 Juni 2019
Jika Lakukan Pungutan Liar, Kepsek dan Guru Akan Diberhentikan

Foto: Syamsuar LancangKuning.Com, PEKANBARU - Untuk mengantisipasi adanya pungutan liar (Pungli) terhadap pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK sederajat......

Selengkapnya