Kasubdit Humas Bea Cukai Deni Surjantoro

Mulai Besok, Harga Rokok Naik Hingga 35 PersenMulai Besok, Harga Rokok Naik Hingga 35 Persen
RuzimahpublishedAtSelasa, 31 Desember 2019
Mulai Besok, Harga Rokok Naik Hingga 35 Persen

Foto: Ilustrasi pita cukai pada kemasan rokok LancangKuning.com, Jakarta -- Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan aturan......

Selengkapnya