Dagelan Kartu Identitas Anak (KIA)

Daftar Isi

    LANCANG KUNING - Kartu Identitas Anak (KIA) merupakan identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas kependudukan dan catatan Sipil kabupaten/kota, yang menjadi dasar hukum Kartu Identitas Anak (KIA) antara lain Pasal 27 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta -undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 24 tahun 2013. Undang-undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, terutama pada bagian Mukadimah dan pasal 2 mengatur bahwa identitas hukum merupakan hak dari setiap penduduk Indonesia dan identitas hukum juga diatur sebagai kewajiban seluruh penduduk Indonesia.

    Sebagaimana yang tercantum dalam pasal 13 ayat (1) 3 dan pasal 63 ayat (1) 4 tentang kewajiban penduduk Indonesia yang berusia 17 tahun ke atas untuk memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 tahun 2007 pasal 1 butir 15, KTP adalah identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah Indonesia.

    Penduduk yang sudah berusia 17 tahun, atau sudah menikah, atau sudah pernah menikah (pasal 63 ayat (5)) yang berpergian tanpa KTP bahkan akan mendapat sanksi berupa denda administratif paling banyak Rp 50.000, sebagaimana diatur dalam pasal 91 ayat (1). Di atas kertas (secara de jure), kewajiban penduduk untuk memiliki KTP ini berlaku seragam dengan prosedur yang seragam pula sebagaimana diatur dalam PP Nomor 37 tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

     

    Kewajiban penduduk Indonesia untuk memiliki identitas hukum, dalam hal ini KTP, menjadi penting untuk dipenuhi mengingat kepemilikan KTP terkait dengan berbagai persoalan identitas hukum lainnya serta secara tidak langsung terkait dengan persoalan kesejahteraan penduduk. Pentingnya kepemilikan atas KTP ini juga didukung oleh temuan Asia Development Bank (ADB) di tiga negara berbeda yaitu Nepal, Kamboja dan Bangladesh (Legal Identity for Inclusive Development 2007). Laporan ADB tersebut menegaskan kaitan kepemilikan identitas hukum dan pemenuhan hak-hak mendasar dari anggota masyarakat terutama warga miskin. Artinya, apabila warga masyarakat memiliki KTP, hak-hak dasar lain tersebut dapat dipenuhi. Dengan kata lain, identitas hukum menjamin akses atas kesempatan pendidikan, pekerjaan dan perlindungan hukum dari negara kepada warga miskin.

    Berdasarkan fakta adanya keterbatasan pengetahuan penduduk tentang identitas hukum, maka pemberdayaan hukum menjadi penting untuk membantu warga miskin mengakses pengakuan negara terhadap identitas hukum mereka. Pemberdayaan hukum yang dimaksud adalah penggunaan serangkaian pelayanan hukum yang beragam untuk kaum miskin

    Terkait dengan kepemilikan identitas hukum berupa KTP, aturan hukum di Indonesia mewajibkan agar setiap penduduk memiliki KTP sebagai identitas diri. Dalam keseharian, KTP dapat menjadi bukti identitas diri dan dapat digunakan untuk mengakses berbagai layanan dasar yang disediakan oleh pemerintah seperti layanan kesehatan dan bantuan dana dan beras untuk masyarakat miskin.

    Seiring dengan peraturaun yang selalu diberikan oleh Negara kepada penduduk yang berkaitan dengan administrasi kependudukan, senantiasa secara umum dilaksanakan oleh warganegara, mulai dari KTP biasa, KTP SIAK sampai dengan e-KTP, atau Elektronik KTP telah dilaksanakan secara menyeluruh, meskipun harapan dari masayarakat cenderung tidak terlaksana, misalnya dengan Adanya e-KTP, masyarakat semakin mudah untuk akses informasi dan jaringan, artinya dengan adanya elektronik KTP, masyarakat semakin mudah dalam berurusan dengan Negara maupun pihak swasta seperti urusan di Bank, Rumah sakit, dalam hal pembayaran pajak dan lain sebagainya, tapi pada kenyataannya tidak demikian, jadi elektronik KTP yang dimaksud juga sulit untuk didefenisikan sampai saat ini.

    Dalam situasi yang sudah diluar ekspektasi, harapan dan keinginan masyarakat serta belum tuntasnya program E-KTP, kembali Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 02 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak (KIA). Lahirnya Permendagri ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, dan Permendagri Nomor 43 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Dalam Negeri. Melaui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil akan menguji coba penerapan Kartu Identitas Anak (KIA) di 50 kabupaten/kota pada tahun 2016. Untuk Selanjutnya, pada tahun 2017 akan diterapkan menyeluruh di semua kabupaten/kota di Indonesia. Untuk program penerapan kartu identitas anak akan menelan anggaran Negara sebesar Rp 8.798.910.000, Sedangkan harga KIA disebutkan sebesar Rp 1.400 per keeping (Kalaupun tidak ada pungutan Liar).

    KIA diberlakukan bagi anak yang maksimal berusia 17 tahun kurang sehari, karena terkait dengan ketentuan batas usia kepemilikan KTP yaitu 17 tahun. Ketentuan lainnya adalah bahwa KIA untuk anak berusia 0 hingga 5 tahun tidak dilengkapi dengan foto. Anak berusia 5 hingga 17 tahun kurang sehari diberikan lagi KTP dengan foto identitas yang bersangkutan. Setelah berumur 17 tahun diberikan KTP-elektronik.

     

    Adapun ketentuan yang lainnya adalah bahwa Untuk anak Warga Negara Indonesia (WNI) , Dinas kependudukan dan catatan sipil kabupaten/kota menerbitkan KIA baru bagi anak yang usianya kurang dari 5 tahun bersamaan dengan penerbitan kutipan akta kelahiran. Jika anak usia kurang dari 5 tahun sudah memiliki akta kelahiran tetapi belum memiliki KIA, penerbitan KIA dilakukan dengan syarat menyerahkan fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukkan akta kelahiran asli, serta menunjukkan KK dan KTP-el asli kedua orang tua/wali. Untuk anak usia 5 sampai 17 tahun kurang satu hari, Dinas Dukcapil menerbitkan KIA dengan persyaratan fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran asli, KK dan KTP-el asli kedua orang tua/wali, serta pas foto anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 lembar. Jika anak tersebut lahir dan baru datang dari luar negeri, harus disertai dengan surat keterangan datang dari luar negeri yang diterbitkan oleh Dinas Dukcapil. Masa berlaku KIA untuk anak kurang dari 5 tahun adalah sampai anak berusia 5 tahun, sedangkan untuk anak di atas 5 tahun sampai anak berusia 17 tahun kurang satu hari.

    Alasan pemerintah untuk mengeluarkan kartu Identitas anak adalah Pertama, sebagai tanda pengenal atau bukti diri. Kedua, untuk persyaratan pendaftaran sekolah. Ketiga, melakukan transaksi keuangan di perbankan atau lembaga lain seperti PT Pos Indonesia. Keempat, pelayanan kesehatan di Puskesmas atau rumah sakit. Kelima, pembuatan dokumen keimigrasian. Keenam, untuk mengurus klaim santunan kematian. Ketujuh, mencegah terjadinya perdagangan anak. Kedelapan, untuk keperluan lain yang membutuhkan bukti diri si anak. Di samping sebagai tanda pengenal atau bukti diri, KIA akan menjadikan anak dapat melakukan pelayanan publik secara mandiri, dan memenuhi kebutuhan dirinya dengan mudah, cepat dan murah seperti dalam kegiatan pendidikan, kesehatan maupun kegiatan sosial lainnya. Terlepas dari penjelasan dari pemerintah tersebut, tentu kita bisa memberikan penilaian serta memberikan pandangan bahwa pada dasarnya untuk E-KTP saja sampai saat ini belum tuntas, berkaitan dengan penggunaan dan lain sebagainya. Akta kelahiran sampai saat ini masih banyak yang belum memiliki bahkan cenderung pelayanan serta penerbitan juga membutuhkan waktu, apalagi masyarakat dipedesaan dan daerah terpencil tidak peduli tentang pentingnya akta kelahiran tersebut, sekarang ditambah dengan adanya Kartu Identitas anak yang katanya supaya anak mandiri, pelayanan public mudah, cepat, memudahkan transaksi elektronik dan lain sebagainya, marilah cerdas dalam memberikan alasan diwajibkannya untuk membuat kartu identitas anak, tidak dengan alasan yang cenderung dibuat-buat. Maka kalau ditelusuri lebih lanjut, tidak ada korelasi adanya KIA dengan pelayanan Publik, tidak ada korelasi anak mandiri dengan adanya KIA. Lalu atas dasar apa KIA diwajibkan kepada anak? Apakah ini hanya Dagelan? Tanya kenapa….
    Oleh: M. Alpi Syahrin, SH.,MH

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Dagelan Kartu Identitas Anak (KIA)
    Sangat Suka

    100%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar