Sadis, Pemuda ini Aniaya Bocah 11 Tahun hingga Babak Belur

Daftar Isi

    PEKANBARU- Sungguh sadis dengan apa yang dilakukan JH alias Iwan (20), pemuda yang tinggal di Kelurahan Bencah Lesung, Kecamatan Tenayan Raya. Pemuda ini menganiaya R yang masih berusia 11 tahun hingga babak belur dan mengalami luka di beberapa bagian tubuhnya. JH sendiri, saat ini diamankan Polsek Tenayan Raya.

    Kasus penganiayan ini bermula, saat R ditemukan dua orang warga di dalam kandang ayam di Jalan Sawo Mati, Kelurahan Bencang Lesung, Kecamatan Tenayan Raya, Senin, (4/3/2019) yang lalu. Saat itu, Joko dan Pardimin sedang bekerja menghaluskan kandang ayam. Saat ditemukan, mereka terkejut melihat kondisi R dengan wajah lebam-lebam dan kondisi yang memprihatinkan.

    Dari sinilah, terungkap bocah 11 tahun ini telah menyadi korban penganiayaan JH yang merupakan ditunjuk orang tua R untuk merawat R selama di Pekanbaru. Mengingat, kedua orang tuanya tinggal dan bekerja di Duri.

    Korban selanjutnya dibawa oleh para saksi, dibantu pemilik kandang ayam Sugito ke rumah sakit Bhayangkara Polda Riau untuk mendapatkan penanganan medis.

    Peristiwa itu kemudian juga dilaporkan ke Mapolsek Tenayan Raya.

    Tanpa menunggu lama, keesokan harinya pada Selasa (5/3/2019), anggota Unit Reskrim Polsek Tenayan Raya melakukan penyelidikan.

    "Pelaku ditangkap di ruang tunggu RS Bhayangkara Polda Riau, Selasa petang kemarin," kata Kapolsek Tenayan Raya Kompol M. Hanafi Tanjung, Rabu, 96/3/2019).

    Disebutkan Hanafi, berdasarkan pengakuan pelaku, dia melakukan penganiayaan untuk memberi pelajaran kepada korban.

    "Karena menurut pelaku korban bandel dan tidak mau patuh. Padahal korban ini sudah patuh," kata Kapolsek.

    Korban memang tinggal dengan pelaku sudah cukup lama, dititipkan oleh Orangtua korban dan pelaku memang sudah sempat kenal sebelumnya, dalam satu pekerjaan di Duri.

    Diduga sudah sejak Januari 2019 lalu, korban mengalami penganiayaan. Pelaku saat ini kata Kapolsek, sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Tenayan Raya.

    Dalam aksinya, pelaku menggunakan tangan, kayu hingga sendok yang dipanaskan. Hampir di sekujur tubuh korban, mengalami luka bekas kekerasan tumpul dan luka bakar.

    Pelaku dijerat pasal 80 Ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(haz/tpc)

     

     

     

     

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Sadis, Pemuda ini Aniaya Bocah 11 Tahun hingga Babak Belur
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar