Perihal Kebiri Kimia Dalam Perppu yang ditetapkan Presiden Pada Rabu, 25 Mei 2016

Daftar Isi

    Perppu yang dikeluarkan Presiden Jokowi pada rabu 25/5/2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Perlindungan Anak salah satu isinya mengatur Hukuman Kebiri Kimia bagi pelaku pelecehan seksual terhadap anak.

    Pada salinan Perppu yang ditandatangi Presiden Jokowi terkait Hukuman Kebiri Kimia disebutkan pada pasal 81 ayat 7 bahwa, “Terhadap pelaku sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) dapat dikenai tindakan berupa kebiri kimia dan pemasangan cip”. Terkait teknis Kebiri Kimia juga dipaparkan pada pasal 81A. Tindakan Kebiri Kimia dan pemasangan cip dikecualikan bagi pelaku Anak. Sebagaimana tersebut pada pasal 81 ayat 9 “Pidana tambahan dan tindakan dikecualikan bagi pelaku Anak.

    Adapun jabaran pasal 81 ayat 4 dan 5 ialah, (4) Selain terhadap pelaku sebagaimana dimaksud pada ayat (3), penambahan 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana juga dikenakan kepada pelaku yang pernah dipidana karena melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D.

    (5) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D menimbulkan korban lebih dari 1 (satu) orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia, pelaku dipidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 (sepuluh) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

    Pada pasal 81 ayat (3) disebutkan, “Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama, pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)”.

    Terkait pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia dipaparkan Pada pasal 81A, (1) Tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (7) dikenakan untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun dan dilaksanakan setelah terpidana menjalani pidana pokok. (2) Pelaksanaan tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di bawah pengawasan secara berkala oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum, sosial, dan kesehatan. (3) Pelaksanaan kebiri kimia disertai dengan rehabilitasi. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan tindakan dan rehabilitasi diatur dengan Peraturan Pemerintah.

    Bagaimana para pelaku itu akan dieksekusi nantinya belum dibahas dengan jelas pada Perppu. Pramono mengatakan hal itu akan dibahas lebih lanjut oleh menteri-menteri terkait. "Yang pasti bukan saya," ujar Pramono, seperti yang dilansir dari tempo.co. (hyAzn)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Perihal Kebiri Kimia Dalam Perppu yang ditetapkan Presiden Pada Rabu, 25 Mei 2016
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar