Hukuman Mati atau Seumur Hidup Untuk Pelaku Pemerkosaan 58 Anak di Bawah Umur

Daftar Isi

    LANCANG KUNING - Kasus pemerkosaan yang dilakukan pengusaha Kediri yang bernama Sony Sandra terhadap 58 anak di bawah umur merupakan tindakan biadab dan kekerasan seksual yang sangat parah. Pasalnya bukan satu atau dua orang yang diperkosa tapi puluhan dan itu merupakan anak di bawah umur. Siapapun akan mengutuk keras terhadap pelaku dan kasus pemerkosaan. Pelaku yang merupakan Direktur Utama PT Triple`S Kediri mulai melakukan aksi bejatnya sejak tahun 2012. Dan korban kejahatannya adalah anak usia 11 tahun hingga 14 tahun. 

    Terkait pelaku kasus ini, Masyarakat Peduli Kediri (MPK) telah melayangkan tuntutan petisi kepada Pemerintah dan lembaga terkait. MPK meminta Presiden RI,  Jokowi segera menerbitkan peraturan pengganti undang-undang (PERPPU) dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup bagi pelaku pemerkosaan. 

    "Kami meminta Presiden dapat memberikan perlindungan kepada para korban dan memerintahkan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk memberikan bimbingan psikologis kepada para korban untuk memulihkan trauma yang diderita," ujar Ferdinand juru bicara MPK (16/5/2016).

    Hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp.100  juta yang dijatuhkan kepada Sony sangat tidak setimpal terhadap kejahatan yang telah dilakukannya, karena dengan kasus pemerkosaan anak dibawah umur dengan jumlah yang banyak seharusnya hukumannya adalah seumur hidup atau hukuman mati.

    Ketua Komisi Nasional (KOMNAS) Perlindungan Anak, Ariest Merdeka Sirait mengatakan, “Korban mencapai puluhan anak di bawah umur. Ini sudah masuk ke dalam tindakan yang luar biasa. Jaksa tidak adil kalau hanya menuntut 13 tahun penjara dan denda Rp. 100 juta. Karena itu, hal ini harus jadi pertimbangan Jaksa, kalau hanya 13 tahun penjara, itu tidak cukup”, ungkapnya.

    MPK juga meminta agar aparat pemerintah melakukan pengawasan dan  bimbingan terkait kasus pemerkosaan ini, "Kami juga meminta kepada semua pihak, termasuk Kapolri dan Kejaksaan Agung agar melakukan pengawasan melekat dan bimbingan kepada petugas di lapangan terkait penanganan kasus pemerkosaan tersebut, " tambahnya.

    Selain itu, petisi ini juga meminta agar Ketua Mahkamah Agung (MA) dapat melakukan terobosan hukum dengan menghukum terdakwa dengan hukuman mati atau hukuman seumur hidup untuk menimbulkan efek jera. Wakil ketua komite III dewan perwakilan daerah (DPD) RI Fahira Idris, mengatakan “Pelaku menganggap karena kekuasaan dan uangnya, hukum tidak akan bisa menyentuhnya. Ini sudah melecehkan negara. Andai ada hukuman yang lebih berat dari hukuman mati, orang kayak gini pantas menerimanya. Saya lebih memilih HAM pemerkosa-pemerkosa anak seperti ini yang dilanggar demi keselamatan anak-anak kita," tegasnya.

    Fahira mendesak, mulai dari polisi, jaksa, dan hakim yang menangani kasus ini berani membuat terobosan hukum dalam mengadili pelaku pemerkosaan anak ini agar hanya ada opsi hukuman mati dan paling ringan hukuman seumur hidup. (hyAzn)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Hukuman Mati atau Seumur Hidup Untuk Pelaku Pemerkosaan 58 Anak di Bawah Umur
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar