Tersandung Bimtek Fiktif Rp500 Juta, Kadis ESDM Riau Ditahan Kejari Kuansing

Daftar Isi

    LANCANGKUNING.COM,KUANSING-Diduga terlibat dalam kasus korupsi bimbingan teknis fiktif Rp500 juta semasa menjabat sebagai Kepala Dinas ESDM Kuantan Singingi, Selasa (12/10/2021) Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Riau IA ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kuansing.

    Memakai rompi tahanan warna merah muda, sekitar pukul 14.30 IA kemudian dibawa masuk kedalam mobil tahanan, untuk kemudian dititipkan Polres Kuansing ditahan 20 hari kedepan.

    "Untuk sementara dititipkan di tahanan Polres Kuansing, 20 hari kedepan," ujar Kajari Kuantan Singingi, Hadiman.

    Mantan plt Bupati Siak ini diperiksa dua kali. Pada pemeriksaan pertama, izin pulang mengaku tak enak badan.

    Pada pemeriksaan kedua, sekitar pukul.09.00 WIB, IA sudah hadir di Kejaksaan Negeri Kuansing. Pukul 14.30 WIB, IA ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian langsung ditahan.

    Kasus dugaan korupsi Bimtek fiktif ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan ada dugaan korupsi bimbingan teknis pertambangan dari Dinas Pertambangan dan ESDM Kuantan Singingi ke Bangka Belitung pada periode 2013-2014.

    Kala itu, Kadis ESDM Kuantan Singingi dijabat Indra Agus. Kasus Bimtek Fiktif ini menyebabkan negara dirugikan Rp500 juta.

    Kegiatan bimtek itu terbukti fiktif lewat putusan bersalah terhadap mantan Bendahara Pengeluaran Dinas Pertambangan dan ESDM Kuansing, ED, dan mantan PPTK di Dinas Pertambangan dan ESDM Kuantan Singingi, AR.

    "Kegiatan fiktif Rp 500 jutaan. Saat itu IA menjabat Kepala Dinas ESDM Kuansing," kata Hadiman.(rie)

     

     

     

     

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Tersandung Bimtek Fiktif Rp500 Juta, Kadis ESDM Riau Ditahan Kejari Kuansing
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar