Mbah Jambrong Ditangkap Polisi, Ngaku Bisa Gandakan Uang

Daftar Isi

    Foto: Tersangka pengedar uang palsu bermodus dukun pengganda uang inisial SD alias Mbah Jambrong dalam jumpa pers di Mapolres Bogor, Selasa (17/8/2021). 

     

    Lancang Kuning - Seorang pria yang mengaku sebagai dukun ditangkap polisi.

    Pasalnya, pria itu telah melakukan penipuan dengan modus bisa menggandakan uang.

    Ternyata pria yang mengaku dukun itu mengedarkan uang palsu.

    Pria yang dikenal bernama Mbah Jambrong mengaku bisa menggandakan uang.

    Modus yang dilakukannya adalah menjadi seorang dukun.

    Akhir cerita, uang palsu Rp 1,5 miliar berhasil disita polisi.

    Kasus peredaran uang palsu terjadi di wilayah Cileungsi, Kabupaten Bogor.

    Polisi pun berhasil menangkap lima orang pelaku berinisial AG, AR, DR, EH, dan SD.

    Beredar di 11 warung

    Uang palsu beredar di 11 warung di Desa Mampi dan Desa Dayeuh Kecamatan Cileungsi.

    Warung-warung tersebut tertipu oleh pembeli yang berbelanja.

    Polsek Cileungsi kemudian berhasil menangkap AG dan AR.

    "Kedua tersangka berinisial AG usia 48 tahun dan AR usia 23 tahun asal Klapanunggal Bogor," kata Kapolres Bogor AKBP Harun kepada wartawan, Rabu (11/8/2021), mengutip Tribunnews Bogor.

    Dari pengakuan dua pelaku, mereka membeli uang palsu tersebut dari seseorang bernama Mbah Jambrong alias SD.

    Setelah dilakukan pengembangan, lima orang pelaku berhasil ditangkap.

    Mbah Jambrong ngaku bisa gandakan uang.

    Polisi menangkap pelaku di sejumlah wilayah berbeda termasuk sampai ke wilayah Bandung.

    Mereka pun memiliki peran yang berbeda.

    Mengutip dari Tribunnews Bogor, Kapolsek Cileungsi AKP Andri Alam menyebut, AG, AR, dan DR berperan sebagai pengedar.

    “EH sebagai perantara dan SD sebagai tersangka utama," katanya, Senin (16/8/2021).

    SD menjalankan perannya dengan modus sebagai dukun yang bisa menggandakan uang.

    Ia menggunakan nama Mbah Jambrong.

    Mbah Jambrong melancarkan aksinya di daerah Jampang, Sukabumi.

    Saat ditanya apa saja yang bisa digandakan, Mbah Jambrong mengaku tak bisa menggandakan apa pun.

    "Enggak bisa apa-apa pak," katanya, Selasa (17/8/2021), dilansir LKC dari Tribunnews Bogor.

    Mbah Jambrong mengaku baru sekali mengedarkan uang palsu di wilayah Bogor.

    Atas perbuatannya tersebut ia mengaku menyesal.

    Mbah Jombrang ternyata menawarkan jasa menggandakan uang dengan selisih  banding 3.

    "Dia (SD/Mbah Jambrong) punya penawaran bisa menggandakan uang dengan selisih 1 banding 3. Jadi uang palsu Rp 10 juta, dibeli dengan harga Rp 3 juta," kata Kapolres Bogor AKBP Harun, Selasa (17/8/2021).

    Hingga saat ini pelaku berinisial AD yang berdomisili di Purwokerto masih buron.

    Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa kendaraan roda dua, ponsel, alat spon uang, money detector, ratusan lembar uang palsu gagal cetak, ratusan lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu total mencapai Rp 1,5 miliar.

    Para pelaku dikenakan Pasal 244 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. (LK)


    Artikel ini sudah ditayangkan Tribunnews Bogor dengan judul berita Mbah Jambrong Ditangkap Polisi, Ngaku Bisa Gandakan Uang, Rp 1,5 Miliar Uang Palsu Disita Polisi

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Mbah Jambrong Ditangkap Polisi, Ngaku Bisa Gandakan Uang
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar