Permohonan Maaf Diterima, Darusman : Alhamdulillah

Daftar Isi

    LANCANGKUNING - Kasus pemukulan mahasiswa Universitas Riau beberapa waktu lalu di Balai Serindit Gedung Daerah Provinsi Riau oleh Oknum Pejabat Pemprov Riau akhirnya menemui titik temu, Pemerintah Provinsi Riau yang di wakilkan oleh Plt. Sekda Muhammad Yafiz bersama beberapa unsur dari kepala dinas dan Kepala Biro Humas Pemprov Riau yakni Darusman menyambangi kampus Universitas Riau dan disambut langsung oleh Rektor Universitas Riau dan Presiden Mahasiswa Universitas Riau serta Kelembagaan mahasiswa selingkungan Univeraitas Riau.

    Dalam penyampaiaannya Presiden Mahasiswa Universitas Riau saudara Andres Pransiska dalam penyampaiannya menyampaikan bahwa ini yang kami harapkan terhadap Pemprov Riau adanya niat baik untuk dapat menyelesaikan permasalahan ini, sehingga mahasiswa kembali bisa fokus dalam proses advokasi sosial masyarakat yang semula di perjuangkan seperti Kasus Korupsi, Sektor Migas dan lain-lain

    "Kita sambut baik niatan tulus Pemprov dalam menyelesaikan kasus ini, dan kami menyambut baik, namun perlu di ingat bahwa perjuangan kami belum selesai, advokasi sosial masyarakat terhadap permasalahan yang terjadi di Provinsi Riau seperti Kejahatan Korupsi dan nasionalisasi aset migas, kebakaran lahan dan lain-lain tetap akan kami perjuangkan" papar Andres Pransiska.

    Darusman juga menyampaikan dalam moment tersebut ucapan syukur sehingga permintaan maaf dan perdamaian ini dapat terlaksana secara langsung kepada mahasiswa.

    "Alhamdulillah, permohonan maaf saya dapat diterima oleh adik-adik mahasiswa, dan sekali lagi saya ucapkan permohonan maaf sedalam-dalamnya atas segala kekhilafan yang saya lakukan" papar Darusman.

    Pertemuan perdamaian antara Pemprov Riau dan Pihak mahasiswa dilaksanakan di aula rektorat Universitas Riau, dan dalam moment itu kedua belah pihak resmi berdamai, setelah Plt. Gubernur Riau resmi menjatuhi hukuman kepada  Darusman, S.Ip ( Kepala Biro Humas Pemprov Riau ) dengan hukuman penundaan kenaikan pangkat 1 tahun, Piko Tempati, S.STP ( Fungsional Umum Biro Umum ) dengan hukuman penundaan kenaikan pangkat 1 tahun dan H. Zaenal Z, SH. M.Si ( Satpol PP ) dengan hukuman pernyataan tidak puas secara tertulis oleh Gubernur.

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Permohonan Maaf Diterima, Darusman : Alhamdulillah
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar