Ngamuk dan Ancam Bakar Kantor Badan Pengelola Migas, 2 Pria Ini Ditangkap

Daftar Isi

    Foto: Ilustrasi (CNN Indonesia)

     

    Lancang Kuning - Dua pria di Aceh ditangkap polisi karena diduga merusak serta mengancam bakal membakar kantor Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA). Keduanya diduga melakukan aksi tersebut karena kesal tidak diizinkan bertemu dengan Kepala BPMA.

    "Tujuan mereka ke sana ingin meminta pekerjaan. Karena marah, mereka menendang meja dan pintu serta mengancam akan membakar kantor BPMA," kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy kepada wartawan, Selasa (13/7/2021), dilansir LKC dari detik.com

    Winardy mengatakan kedua pelaku berinisial JW dan FD datang ke kantor BPMA pada Senin (12/7) pagi. Mereka tidak diizinkan masuk ke dalam kantor karena enggan menunjukkan kartu identitas.

    Keduanya disebut tidak terima dihalang-halangi, lalu menendang meja resepsionis serta pintu ruang kerja Wakil Kepala BPMA. Winardy menyebut, saat itu mereka juga mengancam bakal membakar kantor.

    Setelah mengamuk, keduanya meninggalkan lokasi. Pihak BPMA membuat laporan ke polisi dengan Nomor: LPB/ 289/ VII/2021/SPKT pada tanggal 12 Juli 2021.

    Tak berapa lama berselang, kedua pelaku diciduk di kantor Dinas Tenaga Kerja & Mobilitas Penduduk (Disnaker Mobduk) Aceh. Mereka selanjutnya dibawa ke Polresta Banda Aceh untuk menjalani pemeriksaan.

    "Mereka berpotensi disangkakan Pasal 335 ayat 1 KUHP tentang pengancaman, Pasal 406 KUHP tentang Perusakan, Pasal 2 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait dengan senjata tajam," sebut Winardy. (LK)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Ngamuk dan Ancam Bakar Kantor Badan Pengelola Migas, 2 Pria Ini Ditangkap
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar