Lantik Bupati Rohul dan Pelalawan, Mendagri langgar Perpres

Daftar Isi

    Pelantikan Bupati Rokanhulu dan Pelalawan yang sebelumnya tertunda, hari ini akan dilantik oleh Plt. Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman, berbeda dari sebelumnya pelantikan kali ini malah dilaksanakan di Jakarta dan disaksikan oleh Menteri dalam Negeri, namun pelantikan tersebut melanggar Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tatacara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, walikota dan Wakil Walikota pada pasal 6 ayat (1) yang berbunyi bahwa “Pelantikan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota dilaksanakan di ibu kota provinsi yang bersangkutan.”

    Menurut Pakar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Riau Zulwisman, SH, MH mengatakan bahwa pelantikan Bupati Rokan hulu dan Pelalawan di Jakarta tersebut telah cacat regulasi dengan melanggar Jelas Peraturan Presiden Tentang Tatacara Pelantikan Bupati tersebut.

    “Saya rasa jelas bahwa tindakan Mendagri tersebut telah cacat regulasi dalam melantik Bupati Rokanhulu dan Pelalawan di Jakarta” Ungkap Zulwisman yang juga Dosen Fakultas Hukum Universitas Riau tersebut.

    Zulwisman juga mengatakan bahwa yang dilakukan oleh Mendagri tersebut akan menjadi Preseden buruk dalam system Pemerintahan daerah yang sebenarnya harus mengacu pada peraturan perundang-undangan.

    “Ini Preseden Buruk dalam tata pemerintahan kita, inilah Negara Hukum yang senantiasa melanggar hukum” tambahnya.

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Lantik Bupati Rohul dan Pelalawan, Mendagri langgar Perpres
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    100%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar