Tiga Pejabat UIN Suska Diperiksa Kejati, Penyimpangan Anggaran Rp42 M

Daftar Isi

    ilustrasi

    LANCANGKUNING.COM,PEKANBARU-Kepala Biro AUPK sekaligus Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar UIN Suska Riau, Ahmad Supardi, Dr Suriani selalu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tahun 2019 dan Gudri selaku Kepala Pengawas Internal (SPI), Kamis (22/10/2020) diperiksa Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Riau.

    Pemeriksaan terhadap pejabat UIN Suska ini terkait dugaan penyimpangan anggaran belanja sebesar Rp42 miliar di UIN Suska Riau.

    "Semestinya ada empat pejabat UIN Suska yang dipanggil, cuma karena satu orang sakit, hanya tiga yang datang," ujar Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto.

    Satu orang tidak hadir karena sakit, yakni Kabag Keuangan merangkap Perencanaan, Hanifah Aidil Fitri.

    "H tidak diperiksa karena sakit. Hasil tes positif (Covid-19) dan sedang menjalani isolasi mandiri," kata Raharjo seperti dikutip dari Cakaplah.com.

    Proses pemanggilan pejabat dan staf di UIN Suska Riau telah dilakukan sejak beberapa hari lalu. Pada Senin (19/10/2020), Kejati juga meminta keterangan dua orang pejabat dan staf di universitas itu.

    Kasus itu mencuat setelah Rektor UIN Suska Riau Prof Akhmad Mujahidin menyurati semua stafnya pada Ahad (23/2/2020) untuk merapikan Buku Kas Umum (BKU) dan laporan pertanggungjawaban tahun anggaran 2019.

    Surat tersebut diketahui bernomor B-0744/Un.04/R/PS.00/02/2020, tertanggal 22 Februari 2020. Surat yang berkop UIN Suska Riau itu ditandatangani oleh Akhmad Mujahidin. Ada lima orang pegawai UIN yang diduga sebagai penerima surat tersebut.

    Dalam surat itu mereka diperintahkan BPK untuk merapikan BKU TA 2019 khusus pada akun 52, 53, dan 57 (selain belanja pegawai akun 51), dan dicocokkan dengan Laporan Pertanggungjawaban keuangannya.

    Selain mengirim surat kepada lima stafnya, ternyata Akhmad Mujahidin juga melayangkan undangan kepada puluhan pegawainya untuk hadir pada hari yang sama dengan Dr Suriani dan kawan-kawan. Agendanya menindaklanjuti temuan BPK.

    Informasi dihimpun, beberapa belanja yang tidak wajar itu disinyalir untuk urusan pribadi dan keluarga sang rektor. Seperti, pembelian tiket pesawat untuk putri Akhmad Mujahidin senilai Rp1.449.400 pada bulan Mei 2019.

    Kemudian, ada pembelian tiket pesawat untuk orangtua Akhmad Mujahidin tujuan Pekanbaru-Surabaya pada bulan Juli 2019. Ada juga pengeluaran kas untuk biaya pulang kampung rektor ke Malang sebesar Rp10 juta.

    Akhmad Mujahidin juga pernah menerbitkan surat tugas untuk istrinya yang bukan pegawai negeri di lingkungan UIN Suska pada acara Pekan Ilmiah Olahraga Seni dan Riset (PIONIR) di Malang tahun 2019. Ada juga proyek yang dimenangkan keluarga sang rektor dan bermasalah.(rie)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Tiga Pejabat UIN Suska Diperiksa Kejati, Penyimpangan Anggaran Rp42 M
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar