Bareskrim Serahkan Djoko Tjandra ke Kejaksaan Agung

Daftar Isi

     

    LANCANGKUNING.COM-Malam ini Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyerahkn buronan kelas kakap Djoko Tjandra ke Kejaksaan Agung.

    "Ya pukul 21.00 WIB eksekusi penyerahan Djoko Tjandra dari Bareskrim Polri ke Kejaksaan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono melalui pesan singkatnya, Jumat (31/7/2020).

    Djoko Tjandra dieksekusi tepat satu hari setelah ditangkap Polri. Djoko Tjandra ditangkap di Malaysia dan tiba di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, pada Kamis, 30 Juli 2020, malam.

    Djoko Tjandra ditangkap tim khusus bentukan Kapolri yang dipimpin Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo dan bekerja sama dengan Polis Diraja Malaysia.

    Djoko Tjandra merupakan terdakwa kasus pengalihan hak yang mengakibatkan terjadinya pergantian kreditur (cessie) Bank Bali senilai Rp904 miliar yang ditangani Kejaksaan Agung.(rie/okc)

     

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Bareskrim Serahkan Djoko Tjandra ke Kejaksaan Agung
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar