Biadap, Orang Tua Setubuhi Anak Tiri dari Umur 9 Sampai 16 Tahun

Daftar Isi

    Foto: Pelaku Yanto (35 Tahun)

    Lancang Kuning, JAMBI – Sebagai kepala keluarga, seharusnya mendidik anak dengan baik, namun di Jambi seorang pria menyetubuhi anak tirinya sampai ratusan kali. Perbuatan bejat pelaku dilakukannya di rumahnya sendiri.

    Informasi dihimpun VIVAnews, pelaku melakukan penyetubuhan terhadap anak tiri diketahui sampai 250 kali dalam jangka tujuh tahun yakni sejak 2013 sampai 2020 dan dengan rata-rata empat kali dalam satu bulan dan pelaku menyetubuhi di rumah sendiri saat ibu kandung korban pergi keluar rumah.

    Kapolres Sarolangun AKBP Deny membenarkan ada seorang pria di Jambi ditangkap karena menyetubuhi anak tiri benama WA (16 tahun) dan pelaku sudah ditahan di Polres sarangun.Jambi.

    "Benar ada, pelaku bernama Yanto (35 tahun) warga, Kecamatan Pelawan, Kabulaten Sarolangun, Jambi dan pelaku merupakan ayah tiri korban yang saat ini sudah ditahan," ujarnya.

    Deny menceritakan, melakukan penyetubuhan tersebut di rumah sendiri yang saat itu ibu korban pergi keluar rumah dan modus pelaku melakukan penyetubuhan dengan cara mengancam korban dan atas ancaman tersebut korban tidak bisa melawan dan pasrah setelah itu langsung disetubuhi.

    "Dalam penyelidikan, pelaku melakukan penyetubuhan terhadap korban dengan cara memberi ancaman dan langsung menyetubuhi korban," jelasnya

    Tidak sampai di situ, saat korban berumur 16 tahun, pelaku mencoba kembali melakukan perbuatan persetubuhan, namun korban melawan dan memberitahu kepada ibu kandung dan paman korban atas perbuatan ayah tirinya karena sudah menyetubuhi berulang kali dan paman korban langsung melapor ke Polres Sarolangaun Minggu 10 Mei 2020 dan pihak kepolisian langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.

    "Disetubuhi dari umur 9 tahun yakni kelas 3 SD dan dalam penyelidikan, pelaku membenarkan telah menyetubuhi anak tirinya dari tahun 2013 sampai ke 2020 dengan total perbuatan tersebut mencapai 258 kali melakukan penyetubuhan terhadap anak tirinya dan atas perbuatan pelaku terancam 15 tahun penjara," cetusnya. (LK)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Biadap, Orang Tua Setubuhi Anak Tiri dari Umur 9 Sampai 16 Tahun
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar