ABG Ini di Perkosa Dengan Cara Paksaan 'Semak-Semak, Pelakunya Itu

Daftar Isi

    Abg inhil diperkosa disemak semak
    LancangKuning.Com - Dua orang laki-laki berinisal, H (40) dan U (44), warga Kelurahan Tagaraja, Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), kedua pelaku ditangkap karena diduga memperkosa gadis ABG Bunga (16) cantik di semak-semak.

    Kejadian pada Sabtu (21/01/17) pukul 16.00 wib, ayah kandung korban berinisial AR (48) yang melaporkan pelaku ke Polsek Kateman karena telah memaksa anak melakukan berhubungan intim.

    Kapolsek Kateman Kompol Bainar menjelaskan, pada hari Selasa (17/01/17) sekira pukul 21.00 wib, Bunga dan Bujang hendak pulang kerumah melewati jalan ditempat kejadian menggunakan sepeda motor.

    "Karena jalan licin akibat hujan, lalu bunga disuruh turun dari sepeda motor. Tiba-tiba datang kedua pelaku tersebut, dan langsung menuduh Bujang dan Bunga berbuat asusila," ungkap Bainar, Minggu (22/01/17).

    Kemudian, tuduhan itu lantas dibantah Bujang dan Bunga, namun kedua pelaku tidak percaya dan memaksa korban untuk berhubungan intim layaknya pasangan suami istri.

    "Karena takut, korban terpaksa melakukan hal itu didepan H dan U. Setelah usai, pelaku H menyuruh bujang meninggalkan bunga," katanya.

    Ditambahnya, ketika Bujang pergi meninggalkan Si Bunga, pelaku H memaksa korban untuk melayani nafsu seperti berhubungan badan. Tapi, Bunga menolaknya.

    "Karena menolak ajakan pelaku H, korban dijatuhkan secara paksa dan menyetubuhi si Bunga secada bergiliran dengan pelaku U," tandasnya.

    Setelah perbuatan tersebut selesai, pelaku H mengajak Bunga keluar dari semak dan berjumpa dengan pelaku U dan Bujang.  selanjutnya kedua pelaku langsung meninggalkan kedua korban ditempat kejadian.

    "Saat ini kedua pelaku sudah kita amankan, untuk menanggung perbuataannya terhadap si Bunga," tutupnya.

    Terhadap kedua pelaku diancam dengan pasal 76D dan pasal 81 UU No 35 Tahun 2014, perubahan UU no 23 tahun 2002 tentang perlidungan anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda 5 milyar rupiah. (Ydi)

     

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel ABG Ini di Perkosa Dengan Cara Paksaan 'Semak-Semak, Pelakunya Itu
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar