Seorang Residivis Narkoba dan Warga Kelayang Inhu Diringkus Polisi 

Daftar Isi

    Foto:Kedua pelaku Narkoba ditangkap tim Polres Inhu

    LancangKuning.com, INHU - Dua wilayah hukum Polsek di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau berhasil gagalkan peredaran narkotika. Atas keberhasilan itu, dua orang ditetapkan polisi menjadi tersangka. 

    Awalnya, kata AKBP Efrizal, Kapolres Inhu melalui PS Paur Humas Aipda Misran, pada Kamis (5/3/20) sekira pukul 17:00 WIB, tim Sat Res Narkoba Polres Inhu yang dipimpin oleh KBO Sat Reskrim, Iptu Agi Vidata Ketaren berhasil tangkap pelaku berinisial ECS (23), warga Desa Simpang Kelayang, Kecamatan Kelayang. Ia (tersangka) dibekuk di Kecamatan Sei Lala, wilayah hukum Polsek Pasir Penyu.

    Baca Juga: Pra-Peradilan Polisi Modus Plt Bupati Bengkalis Siasati Prosedur Hukum

    Dalam penangkapan itu, dikatan Misran, pada Sabtu (7/3/20) pelaku terbukti memiliki, menguasai, menyimpan narkoba jenis sabu-sabu.  Diantaranya, tiga bungkus plastik berisi diduga narkotika jenis shabu bruto dengan berat 1,16 gram, delapan pak plastik bening, satu unit Handphone merk Xiaomi, satu unit ranmor r2 merk Honda vario BM 4948 XK.

    Selanjutnya, berselang satu hari. Pada Jumat (6/3/20) keberhasilan kembali terjadi untuk menggagalkan peredaran narkoba beserta pelaku. Itu dilakukan oleh unit Reskrim Polsek Rengat Barat sekira pukul 14:00 WIB. Tersangka satu ini rupanya adalah Residivis narkoba, ucap Misran. 

    Baca Juga: Masjidil Haram kembali Dibuka, Permintaan Langsung Raja Salman

    Ia berinisial AI (43), warga Kelurahan Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat, Inhu. Tepatnya, di RT 001 RW 004. Saat dibekuk personil Polsek Rengat Barat, tersangka terbukti memiliki barang bukti sebanyak dua bungkus plastik bening kecil berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,40 gram, satu buah bungkusan permen merk MintZ warna putih biru, satu unit sepeda motor merk Yamaha Vixion warna hitam tanpa plat nomor polisi.

    Tersangka AI ini, ditangkap di jalan Pematang Reba - Pekan Heran Gg. Meduyan Kelurahan Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat, Inhu. 

    Baca Juga: Tempat Wisata di Riau

    Sebelumnya, polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa terlapor AI diduga miliki narkotika jenis sabu-sabu. Atas laporan tersebut, Panit I Reskrim Ipda Adam Malik dan rekan lainnya melakukan penyelidikan.

    Sekira pukul 13.00 wib, tim melakukan pengintaian disekitar tempat tinggal terlapor. Disana, sekira pukul 14.00 wib, tim melihat tersangka melintas menggunakan sepeda motor. Tak butuh waktu lama, pelaku langsung ditangkap, dimana dari kantong celana yang digunakan terlapor ditemukan satu bungkus plastik bening kecil berisi serpihan diduga jenis sabu-sabu.

    Baca Juga: Makanan Khas Pekanbaru

    Lalu polisi lakukan interogasi terhadap tersangka, dari keterangannya, ia mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya. Selanjutnya terlapor dan barang bukti diamankan ke Polsek Rengat Barat guna proses lebih lanjut. (dan).

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Seorang Residivis Narkoba dan Warga Kelayang Inhu Diringkus Polisi 
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar