Harta Kekayaan Calon Walikota Pekanbaru di laporkan ke KPK

Daftar Isi



    LancangKuning.Com,-
    Pada sesi pembacaan pengumuman laporan para calon dan pasangan calon, disebutkan bahwa menyampaikan harta kekayaan bertujuan untuk menguji integritas dan tranparansi, maka Kandidat atau Calon Penyelenggara tertentu juga diwajibkan untuk menyampaikan LHKPN kepada KPK, yaitu antara lain Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden serta Calon Kepala Daerah dan Calon Wakil Kepala Daerah.

    Adapun Kewajiban Penyelenggara Negara untuk melaporkan harta kekayaan telah diatur dalam:

    1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme;
    2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi; dan
    3. Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor: KEP. 07/KPK/02/2005 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pemeriksaan dan Pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. (Sumber: KPK.go.id)

    Penyelenggara Negara berkewajiban pertaman bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama dan sesudah menjabat. Kedua melaporkan harta kekayaannya pada saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi dan pension dan Ketiga mengumumkan harta kekayaannya

    Pada pembacaan LHKPN di Balai Serindi (08/12/2016), pembacaan berlangsung pada urutan nama calon dan pasangan calon, Berikut daftar LHKPN calon kepala daerah Kota Pekanbaru: 

    Pertama, Dr H Syahril S.Pd. M.M (Calon Walikota Pekanbaru) tertanggal 13 September 2016 tercatat memiliki harta sebesar Rp2.004.549.786. 
    Pasangannya, H Said Zohrin S.H. M.H (Calon Wakil Walikota Pekanbaru) tertanggal 12 September 2016 tercatat memiliki harta sebesar Rp12.290.018.754.

    Kedua, Herman Nazar S.H. M.Si (Calon Walikota Pekanbaru) tertanggal 20 September 2016 tercatat memiliki harta sebesar Rp38.248.128.531. 
    Pasangannya, Defi Warman M.Pd (Calon Wakil Walikota Pekanbaru) tertanggal 20 September 2016 tercatat memiliki harta sebesar Rp721.798.197.

    Ketiga, Dr. H. Firdaus S.T. M.T (Calon Walikota Pekanbaru) tertanggal 24 Oktober 2016 tercatat memiliki harta sebesar Rp7.247.215.224. Pasangannya, Ayat Cahyadi S.Si (Calon Wakil Walikota Pekanbaru) tertanggal 1 September 2016 tercatat memiliki harta sebesar Rp1.730.126.916.

    Keempat, Dr. M. Ramli S.E. M.Si (Calon Walikota Pekanbaru) tertanggal 19 September 2016 tercatat memiliki harta sebesar Rp4.621.352.610. Pasangannya, Dr.Irvan Herman (Calon Wakil Walikota Pekanbaru) tertanggal 19 September 2016 tercatat memiliki harta sebesar Rp424.500.493.

    Kelima, Drs. H.Dastrayani Bibra, M.Si (Calon Walikota Pekanbaru) tertanggal 20 September 2016 tercatat memiliki harta sebesar Rp1.708.041.186. Pasangannya, H.Said Usman Abdullah (Calon Wakil Walikota Pekanbaru) tertanggal 26 September 2016 tercatat memiliki harta sebesar Rp5.730.641.347.

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Harta Kekayaan Calon Walikota Pekanbaru di laporkan ke KPK
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar