Kapal Pembawa Kayu Ilegal Tanpa Surat Diamankan Polisi Perairan Inhil

Daftar Isi

    LancangKuning.Com - Senin (14/11/16) sekitar pukul 04.30 wib, Polisi Perairan Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) kembali mengamankan 1 buah Kapal Motor tanpa nama di Perairan Teluk Lanjut, Desa Teluk Lanjut, Kecamatan Pelanggiran. Diduga membawa sejumlah kayu olahan ilegal.

    Kapal Motor tersebut diamankan karena membawa 6 jenis kayu olahan berbentuk broti dan papan, tanpa dilengkapi dokumen pengangkutan hasil hutan. 

    "Kapal di Nahkodai Ari (19) warga Desa Semambu Kuning Kecamatan Gaung," ungkapnya, Rabu (16/11/16). 

    Menurut keterangan Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung SIK, melalui melalui Kasat Polair Polres Inhil AKP Awaluddin Dalimunthe. 

    Ketika kapal motor bertonase 5 ton tersebut sedang berlayar dari Simpang Gaung Kecamatan Gaung, Inhil menuju Sungai Guntung Kecamatan Kateman dan saat diperiksa kelengkapan kapal pelaku tidak bisa menunjukannya surat dokumennya. 

    Saat ini Barang Bukti (BB) kapal motor dengan muatan berupa kayu olahan berbentuk broti dan papan beserta nakhodanya diamankan di Dermaga Sat Polair Polres Inhil untuk proses penyidikan lebih lanjut. 

    Kasat Polair menambahkan bahwa terhadap tersangka ARI sebagai nakhoda kapal motor tersebut disangkakan melanggar pasal 83 ayat 1 huruf B UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 Tahun dan denda Rp. 2.500.000.000.-. (Ydi) 

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Kapal Pembawa Kayu Ilegal Tanpa Surat Diamankan Polisi Perairan Inhil
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar