Ketua KAMMI Riau : Segera Penjarakan Ahok, Supaya Kasus Serupa Tidak Terulang Lagi

Daftar Isi

    LancangKuning.Com,- Setelah gelar perkara kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, akhirnya Badan Reserse dan Kriminal Markas Besar (Bareskrim) Polri menetapkan Ahok sebagai tersangka, Rabu (16/11).

    Ketua KAMMI Riau mengapresiasi keputusan Bareskrim Polri yang menetapkan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.

    “Kita Mengapresiasi kinerja kepolisian yang sudah memproses penistaan agama oleh gubernur non aktif Basuki Tjahaja purnama (Ahok). Harapan kita Ahok segera dipenjarakan. Supaya kasus serupa tidak terulang dan memberi efek jera bagi pelaku. Ini bukti bahwa, salah satu penghargaan pada keberagaman dan kebhinekaan adalah tidak mengusik keyakinan suatu umat” kata Padli AR menanggapi penetapan Ahok sebagai tersangka, Rabu(16/11/16)

    Dia memintak agar kelanjutan proses hukum  kasus Ahok tetap independen, tanpa tekanan dari manapun. Serta menghimbauan kepada semua masyaratkat indonesia tetap mengawal kasus ini sampai di penjara. 

    “PW KAMMI Riau tetap menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada aparat hukum. Dan menghimbau kepada seluruh masyarakat indonesia mengawal setiap proses yang dijalankan” kata ketua BEM UR 2013.(a3)    

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Ketua KAMMI Riau : Segera Penjarakan Ahok, Supaya Kasus Serupa Tidak Terulang Lagi
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar