Disperindag Pekanbaru : Cabut Izin Hiburan Karaoke Yang Menjual Minuman Keras

Daftar Isi

    LancangKuning.Com,- Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk memindak tempat hiburan karaoke keluarga yang menjual minuman beralkohol tanpa mengantongi Surat Izin Usaha Perdangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB).

    Hal ini disampaikan Kepala Bidang Perdagang Disperindag Kota Pekanbaru, Masirba Sulaiman, Senin (7/11/2016) melalui sambungan via selular.  Menurut Irba, pihaknya hanya melakukan pengawasan terhadap tempat hiburan yang mengantongi izin SIUP-MB, sementara bagi tempat hiburan karaoke keluarga yang tak memiliki izin maka yang melakukan penindakan ialah penegak Peraturan Daerah (Perda).

    "Kita hanya melakukan pengawasan terhadap tempat yang kita keluarkan izin SIUP-MB seperti Restoran, Bar dan Hotel, kalau tempat hiburan karaoke keluarga yang tak pernah kita keluarkan izinya maka yang berhak memindak Satpol PP, kalau kita mau tindak apanya yang ditindak mereka tidak memiliki izin." Tegas Irba.

    Kata Irba, mestinya penegak Perda berkoordinasi dengan pihaknya, bukan Disperindag yang berkoordinasi dengan Satpol PP, karena itu menurutnya salah. Artinya ketika Satpol PP mendapat informasi dari masyarakat ada salah satu tempat hiburan karaoke keluarga yang menjual minuman beralkohol maka mereka memepertanyakan ke pihaknya, apakah tempat tersebut memiliki izin SIUP-MB.

    "Satpol PP mestinya yang berkoodinasi dengan kita bukan kita yang berkoordinasi dengan mereka, jika kita yang berkoordinasi ke mereka itu jelas salah. Bila Satpol PP mendapat laporan dari masyarakat ada karaoke keluarga yang menjual minuman berakohol mereka mempertanyakan ke kita, kalau tempat itu tidak memiliki izin maka mereka harusnya lansung bertindak." Paparnya

    Lanjut Kabid Perdagangan, apabila penegak Perda tak berani bertindak, maka pihaknya mencurigai ada "permainan" antara Satpol PP dengan pelaku usaha.

    "Kenapa Satpol PP tidak berani bertindak? Mungkin antara satpol pp dan pelaku usaha ada nanananya (Bermain). Namun apabila mereka minta kita untuk bersama-sama menindak maka kita siap, dalam waktu dekat kita akan mengagendakan turun ke lapangan karena sudah banyak laporan masuk dari masyarakat dan hal ini juga sudah menjadi topik pemberitaan di Pekanbaru." Tutup Irba

    Sebelumnya, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) Pekanbaru, Zulfahmi Adrian menantang keberanian Satuan Kerja (Satker) terkait untuk mencabut perizinan karaoke keluarga yang memperjualbelikan minuman beralkohol tanpa mengantongi izin Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB). Bahkan dirinya siap menunggu dan mendampingi aksi-aksi yang akan dilakukan Satker tersebut.

    "Bilang sama satker terkait, jangan hanya gertak cabut izin saja. Sekarang kalau iya, mau cabut izinnya cabut. Kalau iya ayok, kita siap saja mendampingi. Kalau ditanya kapan akan dilakukan, ya tanya Satker terkait itu." Ungkap Zulfami Adrian

    Kata dia, selama ini mengenai   pengawasan terhadap kegiatan di tempat hiburan karaoke kelauarga selalu dilakukan. Ketika disinggung tempat karaoke keluarga memperjualanbelikan minuman beralkhol, pihaknya mengatakan akan melakukan pengecakan, apakah mereka memiliki izin atau tidak.

    "Kami tetap melakukan pengawasan terkait kegiatan yang dilakukan mereka. Nanti Kami cek lagi apakah mereka memliki izin atau tidak." Paparnya

    Bahkan, dirinya mengaku tidak mengetahui mengenai perizinan apa yang dikeluarkan Satker terkait itu. "Bukannya apa-apa, Kita
    tidak tahu izin yang mereka keluarkan seperti apa, mereka tidak pernah kasih ke kita. Kalau mereka punya keberanian (mencabut izin) jalankan, kita siap membekapnya." Pungkas Zulfahmi.(Sn)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Disperindag Pekanbaru : Cabut Izin Hiburan Karaoke Yang Menjual Minuman Keras
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar