5 Tersangka Illegal Tapping Dibekuk Polda Riau

Daftar Isi

    Foto: Konferensi Pers di Polda Riau

    LancangKuning.com, PEKANBARU - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Provinsi Riau mengungkap lima tersangka kasus pencurian minyak mentah (Illegal Tapping) dari pipa minyak milik PT. Chevron Pasific Indonesia (PT. CPI).

    Baca Juga: Aplikasi BPOM Bisa Cek Langsung Produk Legal atau Ilegal

    Lima tersangka itu yakni (DP) ditangkap pada 27 Oktober 2019 berperan sebagai pencari tempat dan koordinator lapangan.

    (JH) ditangkap pada 31 Oktober 2019 berperan untuk menyuruh melakukan pencurian minyak, memberikan dana, membeli alat- alat untuk melakukan pengeboran dan menjual minyak mentah. (AM) ditangkap pada 12 November 2019 berperan sebagai pembeli minyak mentah. Sedangkan (BS) dan (HU) ditangkap di Balam Kabupaten Rokan Hilir dalam perkara lain.

    Baca Juga: Koramil Kuindra Inhil Gelar Binter Terpadu di Desa Concong

    Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Provinsi Riau, Irjen Pol. Agung Setya Imam Effendi mengatakan minyak yang dicuri itu semuanya milik negara.

    "Kerugian yang harus ditanggung akibat pencurian ini tidak lah sedikit," ujarnya, mengutip mediacenterriau.

    Kapolda Riau juga mengatakan minyak bumi dan gas alam memiliki peran penting. Selain menguasai hajat hidup orang banyak, minyak bumi juga merupakan sumber energi bagi kegiatan ekonomi nasional.

    Baca Juga: Makanan Khas Pekanbaru

    Agung menambahkan, sesuai data yang disampaikan oleh PT. Chevron Pacific Indonesia bahwa kerugian yang ditimbulkan akibat pencurian itu mencapai 12.700 barel sedangkan kerugian akibat pencurian alat produksi mencapai 2.500 barel perhari atau setara dengan Rp 2.066.250.000 setiap hari.

    "Polda Riau memiliki komitmen melakukan tindakan hukum secara profesional menghentikan pencurian ini untuk menyelamatkan kerugian negara demi menjaga peningkatan produksi minyak bumi," terangnya.

    Baca Juga: Tempat Wisata di Riau

    Kelima tersangka ini akan dikenakan pasal-pasal 363 jo 55.56 K.U.H.Pidana, diancam pidana penjara selama 7 tahun. Pasal 480 K.U.H.Pidana, diancam pidana penjara selama 4 sampai 7 tahun dan Pencucian Uang.

    Sementara itu, Polda Riau juga masih mengejar dua pelaku yang masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang berinisial (MM) berperan sebagai pembeli minyak mentah dan (AL) berperan sebagai pekerja yang melakukan penggalian dan menyalurkan minyak mentah ke mobil tangki. (LKC)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel 5 Tersangka Illegal Tapping Dibekuk Polda Riau
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar